GAMA Mendesak Disnakertrans Riau dan Pemko Cabut Izin PT.PAA II Dumai

Di Baca : 9480 Kali

DUMAI (KHC) - Korlap Gabungan Mahasiswa (GAMA) Kota Dumai Muhammad Arif, mendesak Disnakertrans Provinsi Riau untuk mencabut izin Perusahaan PT.PAA II Dumai. Yang mana pada hari Senin, 25 Januari 2021 PT.PAA II Dumai kembali berbuat ulah dengan kedapatan tidak mengindahkan K3 pekerja diarea perusahaan PT. PAA II Dumai. (30 Januari 2021).

Sebelumnya, pada bulan Agustus tahun 2020 lalu PT.PAA II Dumai telah di kenakan sanksi oleh Disnakertrans Provinsi Riau berupa Pemberhentian Operasional sementara. Namun ini tidak membuat efek jera bagi PT.PAA II Dumai.

Dan disini Kita dari Gabungan Mahasiswa Kota Dumai juga mendesak kepada PJ.Walikota Dumai yang baru saja dilantik hari ini sabtu, 30 Januari 2021 yang pada saat itu menjabat sebagai Kadisnakertrans Provinsi Riau untuk menindak tegas persoalan ini.

"Kita ingin melihat kinerja pertamanya bapak Pj Walikota Dumai saat hadir di dumai besok, karena hal ini pernah dilakukan beliau saat menjabat sebagai kadisnakertrans provinsi tahun lalu" ujar Aktivis yang disapa Arif itu.

Arif menambahkan, untuk kali ini kita mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi serta Instansi terkait untuk mencabut Izin PT. PAA II Dumai, sesuai dengan regulasi dan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Karena sanksi teguran dan peringatan tertulis serta sanksi penghentian sementara Operasional PT.PAA II sudah diterapkan sebelumnya.

Apabila Pemko Dumai terutama Pj Walikota Dumai yang baru dilantik serta Disnakertrans Provinsi tidak mengambil kebijakan dan memberi tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT.PAA II Dumai ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 185 ayat 1, 2, dan 3 serta perangkat hukum lainnya. maka kita dari Gabungan Mahasiswa (GAMA) Kota Dumai, akan melakukan Action sesuai dengan Regulasi yang berlaku. Ujarnya

Sebagai kalimat penutup, Arif yang sebagai Korlap Gabungan Mahasiswa itu mengatakan, "Perlu diingat, berada dalam keadaan lalai merupakan peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan suatu permasalahan dalam keadaan lalai tentunya ada beberapa hal yang harus dicermati". Tegasnya.***(Rls).


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar